Postingan

Menampilkan postingan dari November, 2018

Rame Rame Revisi Hukum Narkotika Di Asia Tenggara, Ada Apa ?

Gambar
Rame Rame Revisi Hukum Narkotika Di Asia Tenggara, Ada Apa ? Oleh : Umbaran Fathilah Kencana (Bara Dopio)                 Hampir semua negara didunia, hukum yang mengatur undang – undang narkotika selalu mengadopsi hukum PBB (Perserikatan Bangsa Bangsa). Karena dalam konvensi PBB pada tahun 1961, 1971,dan 1988 tanaman Ganja termasuk dalam kategori sebagai narkotika yang sangat berbahaya. Meskipun kategori Ganja sebagai tanaman berbahaya, PBB tidak melalui riset dan penelitian ilmiah sebelum atau saat masuk dalam konvensi tersebut. Akibatnya tanaman ganja pada masa ini menjadi barang terlarang, dan momok yang menakutkan. Apalagi negara adidaya sebagai pemegang hak veto PBB juga mempropagandakan ganja itu buruk untuk kesehatan manusia. Padahal sejarah ganja di benua Eropa dan Amerika sangat berperan penting untuk medis dan produksi, contohnya, Columbus menggunakan serat ganja untuk tali menali kapal exspedisinya hingga dia sampai di benua Amerika. Kemudian dalam de