Rame Rame Revisi Hukum Narkotika Di Asia Tenggara, Ada Apa ?


Rame Rame Revisi Hukum Narkotika Di
Asia Tenggara, Ada Apa ?



Oleh : Umbaran Fathilah Kencana (Bara Dopio)

                Hampir semua negara didunia, hukum yang mengatur undang – undang narkotika selalu mengadopsi hukum PBB (Perserikatan Bangsa Bangsa). Karena dalam konvensi PBB pada tahun 1961, 1971,dan 1988 tanaman Ganja termasuk dalam kategori sebagai narkotika yang sangat berbahaya. Meskipun kategori Ganja sebagai tanaman berbahaya, PBB tidak melalui riset dan penelitian ilmiah sebelum atau saat masuk dalam konvensi tersebut.
Akibatnya tanaman ganja pada masa ini menjadi barang terlarang, dan momok yang menakutkan. Apalagi negara adidaya sebagai pemegang hak veto PBB juga mempropagandakan ganja itu buruk untuk kesehatan manusia.
Padahal sejarah ganja di benua Eropa dan Amerika sangat berperan penting untuk medis dan produksi, contohnya, Columbus menggunakan serat ganja untuk tali menali kapal exspedisinya hingga dia sampai di benua Amerika. Kemudian dalam deklarasi kemerdekaan Amerika, serat Ganja ditulis dari kertas yang dibuat dari Hemp. Selanjutnya ternyata di Asia juga kain dari serat Ganja untuk pertama kalinya di temukan di China.
Kemudian sampai saat ini, Ganja menjadi barang komoditas yang sangat laku di Amerika dan negara lain karena mempunyai hak paten atas Ganja. Di Asia kini sudah melek mata untuk pemanfaatan Ganja untuk medis atau kesehatan manusia.
Dari realiatas kasus di atas, beberapa negara memandang Ganja tidak sangat berbahaya lagi tetapi sangat berguna untuk kesehatan manusia. Maka untuk itu negara seperti Thailand sudah mencoba merevisi undang undang narkotika dari barang terlarang menjadi Ganja untuk kesehatan atau medis. Sedangkan di Malysia saat ini Tun Dr Mahatir Mohamad juga sedang mempertimbangkan Ganja sebagai komoditas kesehatan.
Pertimbangan Malaysia ini dilatar belakangi dari sebuah kasus pada era era pemerintahan Najib Rajak.  Dimana Dr, Ganja yang akan di hukum mati karena memberikan cannabis oil atau minyak Ganja gratis pada masyarakat Malaysia yang menderita kanker, epilepsy, dll.Dan kasus serupa juga pernah terjadi Indonesia pada tahun 2017 di kabupaten sanggau Kalimantan barat. Dimana Fidelis mendapatkan hukuman 8 bulan penjara karena menanam 39 batang pohon Ganja dirumahnya yang ingin menyembuhkan istri tercintanya dari penyakit langka Syringomyelia atau munculnya kista di sumsum tulang belakang.  
Mungkin revisi undang narkotika yang ramai di perbincang di Asia Tenggara menjadikan Ganja sebagai tanaman yang bermanfaat untuk kesehatan, tidak akan bisa otomatis diterima oleh banyak public. Karena Ganja diangap berbahaya oleh kalangan masyarakat yang belum teredukasi bahwa Ganja berbahaya dibandingkan pemanfaatannya.   

Komentar

Postingan populer dari blog ini

DOn't Panic It's Organic

Biaya Penyalahan Narkoba

PENCURI KECIL DARI GG TUMARITIS (bagian 1)