Rame Rame Revisi Hukum Narkotika Di Asia Tenggara, Ada Apa ?
Rame Rame Revisi Hukum Narkotika Di
Asia Tenggara, Ada Apa ?
Oleh : Umbaran Fathilah Kencana (Bara Dopio)
Hampir
semua negara didunia, hukum yang mengatur undang – undang narkotika selalu mengadopsi
hukum PBB (Perserikatan Bangsa Bangsa). Karena dalam konvensi PBB pada tahun
1961, 1971,dan 1988 tanaman Ganja termasuk dalam kategori sebagai narkotika yang
sangat berbahaya. Meskipun kategori Ganja sebagai tanaman berbahaya, PBB tidak
melalui riset dan penelitian ilmiah sebelum atau saat masuk dalam konvensi
tersebut.
Akibatnya tanaman ganja pada masa ini menjadi barang
terlarang, dan momok yang menakutkan. Apalagi negara adidaya sebagai pemegang
hak veto PBB juga mempropagandakan ganja itu buruk untuk kesehatan manusia.
Padahal sejarah ganja di benua Eropa dan Amerika sangat
berperan penting untuk medis dan produksi, contohnya, Columbus menggunakan
serat ganja untuk tali menali kapal exspedisinya hingga dia sampai di benua
Amerika. Kemudian dalam deklarasi kemerdekaan Amerika, serat Ganja ditulis dari
kertas yang dibuat dari Hemp. Selanjutnya ternyata di Asia juga kain dari serat
Ganja untuk pertama kalinya di temukan di China.
Kemudian sampai saat ini, Ganja menjadi barang komoditas
yang sangat laku di Amerika dan negara lain karena mempunyai hak paten atas
Ganja. Di Asia kini sudah melek mata untuk pemanfaatan Ganja untuk medis atau
kesehatan manusia.
Dari realiatas kasus di atas, beberapa negara memandang
Ganja tidak sangat berbahaya lagi tetapi sangat berguna untuk kesehatan
manusia. Maka untuk itu negara seperti Thailand sudah mencoba merevisi undang
undang narkotika dari barang terlarang menjadi Ganja untuk kesehatan atau
medis. Sedangkan di Malysia saat ini Tun Dr Mahatir Mohamad juga sedang
mempertimbangkan Ganja sebagai komoditas kesehatan.
Pertimbangan Malaysia ini dilatar belakangi dari sebuah
kasus pada era era pemerintahan Najib Rajak. Dimana Dr, Ganja yang akan di hukum mati
karena memberikan cannabis oil atau minyak Ganja gratis pada masyarakat
Malaysia yang menderita kanker, epilepsy, dll.Dan kasus serupa juga pernah
terjadi Indonesia pada tahun 2017 di kabupaten sanggau Kalimantan barat. Dimana
Fidelis mendapatkan hukuman 8 bulan penjara karena menanam 39 batang pohon
Ganja dirumahnya yang ingin menyembuhkan istri tercintanya dari penyakit langka
Syringomyelia atau
munculnya kista di sumsum tulang belakang.
Mungkin revisi undang narkotika yang ramai di perbincang di
Asia Tenggara menjadikan Ganja sebagai tanaman yang bermanfaat untuk kesehatan,
tidak akan bisa otomatis diterima oleh banyak public. Karena Ganja diangap berbahaya oleh kalangan masyarakat yang belum teredukasi bahwa Ganja berbahaya dibandingkan
pemanfaatannya.
Komentar