1 Dekade Hukum Narkotika Di Indonesia

                                            1 Dekade Hukum Narkotika Di Indonesia


Undang undang narkotika no.35 tahun 2009 sudah berjalan 1 dekade apakah berhasil dalam penanggulangan narkotika di Indonesia?
mari kita kupas tuntas di sini data Kemenhumkam yang menyebutkan  jumlah napi kasus narkotika 86ribu jiwa (bandar & pengedar 54ribu jiwa , 32 ribu jiwa pemakai) kapasitas penjara 125ribu jiwa jumlah keseluruhan napi 222ribu jiwa (Sri Puguh Budi Utami Tempo.co 02/08/2017).  Betapa bodohnya jika Indonesia merasa berhasil dalam drugs war ini  di tahun ini mungkin jumlahnya lebih fantastis.

"Over kapasitas di lapas ini bisa jadi mengerikan. Orang bukan lagi bergantian tidur tapi bergantian bernapas. Mau tidak mau pemakai itu harus di assesment di rehabilitasi," tegas mentri Yasona. (Tribunnews.com 19/12/2018)

Dampak psikologis para pemakai juga akan berdampak buruk di dalam penjara mereka akan kenal dengan para kriminal, bandar besar. Bukan rahasia umum banyak peredaran narkotika dikendalikan dari dalam penjara. Sudah banyak media memberitakan tapi masih saja terjadi dan terjadi lagi, undang undang narkotika no.35 th 2009 terbukti gagal dalam fungsinya. Ganja dibeberapa negara sudah bisa meregulasi dengan cerdas sehingga Ganja menjadi satu gerbang keluar dari peredaran narkotika itu sendiri.

Pernyataan BNN baru baru ini mengecewakan banyak pihak khususnya rakyat Indonesia yang sangat membutuhkan pengobatan dari Ganja. "Kami baru kembali dari sidang narkotika sedunia. Di situ Indonesia sepakat dengan para akademis dan ahli terkait legalisasi ganja untuk alternatif pengobatan belum di perlukan masih banyak obat alternatif lainnya," Kepala BNN Komjen Pol Heru Winarko, di Jakarta, senin 25/03/2019 ( Beritasatu.com).

Sepertinya memang hanya mereka yang mempunyai kendali untuk media, berita, acces inet, sehingga masyarakat tidak perlu tahu apa yang sebenarnya manfaat dari tanaman Ganja, harus berapa banyak lagi korban anak muda, rakyat kecil, dari drugs war ini yang terbukti gagal dalam memberantas narkotika di Indonesia ( https://dopio1982.blogspot.com/2017/01/bnn-perkirakan-jenis-narkoba-yang.html#more ) . Saya berharap sebagai salah satu rakyat Indonesia pemerintah dapat bertindak secepat nya untuk merubah undang undang narkotika keluarkan Ganja dari Gol 1dan meregulasi sepenuhnya untuk kepentingan rakyat bukan untuk kepentingan elit tertentu.


Jakarta 26 maret 2019


Bara_Dopio  

Komentar

Postingan populer dari blog ini

DOn't Panic It's Organic

Biaya Penyalahan Narkoba

PENCURI KECIL DARI GG TUMARITIS (bagian 1)